Marhaban Ya Ramadhan

Sunday, April 6, 2025

Syarat PPPK Ikut Seleksi Menjadi PNS



1.   PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PPK atau PyB secara hierarki.

2.   Permohonan persetujuan untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3.   PPPK atau PyB memberikan persetujuan untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a)  Telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;

b)  Memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

c)   Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana;

d)  Tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;

e)  Tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f)    tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat.

4.   Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c), yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.

5.   Surat persetujuan atau penolakan ditetapkan oleh PPK atau PyB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK atau PyB.

6.   Surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat dibuat secara kolektif.

7.   Tembusan surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.


Link download:  📥 Surat Edaran BKN Nomor 24 Tahun 2024

Share:

0 comments:

Post a Comment

Arsip


Followers

Recent Comment

`