2.
Permohonan
persetujuan untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. PPPK
atau PyB memberikan persetujuan untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan
Pegawai ASN, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Telah memenuhi masa perjanjian kerja
minimal 1 (satu) tahun;
b) Memiliki predikat kinerja minimal baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c) Tidak
sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana;
d) Tidak dalam pemeriksaan pejabat yang
berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;
e) Tidak sedang mengajukan upaya keberatan
atau banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f)
tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat.
4.
Proses
peradilan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada angka
3) huruf c), yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat
penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani
pemeriksaan di pengadilan.
5.
Surat
persetujuan atau penolakan ditetapkan oleh PPK atau PyB paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK atau
PyB.
6.
Surat
persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 5)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat dibuat
secara kolektif.
7. Tembusan
surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB disampaikan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Link download: 📥
Surat Edaran BKN Nomor 24
Tahun 2024
0 comments:
Post a Comment