Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional. Pedoman ini disusun dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023. Pejabat fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik dapat melakukan penilaian angka kredit konversi apabila angka kredit konvensionalnya telah disesuaikan ke angka kredit integrasi. Pedoman ini berisi tahapan dalam penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi mulai dari persiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Proses pengintegrasian ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi online.
Link Download: 📥 Pedoman Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional
0 comments:
Post a Comment