Memperhatikan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor : 37 tahun 2023, Nomor 1 : tahun 2023, dan Nomor 1 : Tahun 2023 Perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
PLT Bupati Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Cuti Bersama untuk Kabupaten Kapuas sebagai berikut:
0 comments:
Post a Comment